Minggu, 15 Januari 2017

Pengertian Gerak

 Suatu benda dapat dikatakan bergerak apabila benda tersebut mengalami peralihan posisi. Suatu benda akan cenderung untuk terus bergerak beraturan atau diam jika terhadap benda tersebut tidak diberi pengaruh gaya luar untuk memaksa mengubah keadaan benda tersebut. Pernyataan ini dikenal dengan Hukum I Newton. Sebagai contoh dari Hukum I Newton, Misalnya saat kita sedang duduk dalam kendaraan yang tengah melaju dengan kecepatan tetap kotida kendaraan yang kita tumpangi direm, maka tubuh kita akan bergerak kedepan. Sifat ini disebut sifat lembam, sehingga Hukum I Newton disebut juga sebagai Hukum kelembaman.

    Besar percepatan yang dialami oleh benda berbaring lurus dengan besar gaya yang memengaruhi benda tersebut dalam setiap satuan massa. Pernyataan ini dikenal dengan Hukum II Newton. Jika gaya yang bekerja terhadap benda adalah F dalam tiap satuan massa m dan Percepatan yang dialami benda tersebut adalah a, maka Hukum II Newton tersebut dapat dituliskan dengan persamaan;
                 ΣF = ma.
   Dengan ΣF = gaya total yang bekerja pada benda (Newton), m = massa benda (kg), dan a = percepatan (m/s²).
     Akibat adanya gaya yang bekerja pada benda, Benda yang mula-mula diam akan bergerak, benda yang telah bergerak akan bertambah kecepatannya (jika searah dengan arah gerak), atau justru memperlambat gerak benda (jika arahnya berlawanan dengan arah gerak). Berdasarkan perubahan posisi dan bentuk lintasan yang dialami benda akibat geraknya maka gerak benda dapat kita bedakan menjadi beberapa jenis. Diantaranya; gerak lurus, gerak parabola, gerak rotasi, dan gerak vibrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar